Kalo menurut saya sendiri nikah NIKAH SIRIH itu SAH. Karena Menurut agama juga itu sudah diakui yaitu bagi Umat muslim mengatakan itu tidak salah karena dilihat dari berbagai aspek juga itu sangat membantu umatnya yang melaksakannya. Seperti mereka dapat terbantu dari perjinahan. Tapi Sekarang ini semakin banyak saja mengatas namakan nikah sirih demi menghindari PERZINAHAN maka mereka yang sudah punya istri / suami langsung menikah lagi bahkan ada juga yang lebih dari dua.. Wah dasyat juga donk kalo gitu.
Jangan sampai perdebatan tentang nikah siri ini dimanfaatkan dan menjadi peluang bagi mereka yang tidak bertanggung jawab dan tak memiliki komitmen untuk membangun keluarga sakinah. Untuk itu, kalaupun tidak langsung membuat akta, sebaiknya ada catatan legal hitam di atas putih, sehingga ketika diperlukannya bisa menjadi bukti legalitas di kemudian hari.
Kenapa harus seperti itu? karena banyak sekali sekarang yang seperti itu karena mereka sudah menikah menikah sebelumnya dan memiliki WIL ( Wanitan Idaman Lain) PIL ( Pria Idaman Lain ). Sampai terakhir saya liat berita ditivi tapi saya juga lupa dikota mana. Yang ibu-ibu sudah tidak suka dengan adanya nikah sirih karena sudah banyak dikampung kota (desa) itu yang para suami2 nikah sirih juga mengatas namakan ZINAH. Mereka meminta nikah sirih itu ditiadakan (dihapus) sementara itu kepala desa tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan dia yang awalnya mengesahkan adanya nikah sirih tersebut.
Beda lagi opini dari salah sorang seman saya yang berpendapat tentang nikah sirih. Nah Nikah itu adalah sebuah amanah. Tentunya bagi Semua laki-laki yang mengambil lebih dari satu amanah akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar pula Tentunya. Maka yang pastinya keluarga sakinah tidak akan terjadi bila diawali oleh sesuatu yang tidak Tulus niatnya. Misalnya pernikahan yang sudah berlangsung selama berpuluh-puluh Tahun, haruskah hancur hanya karena suami ingin membangun kembali pernikahan yang baru? Bukankah keluarga sakinah tidak akan tercapai dengan poligami, jika hal itu menjadi masalah bagi kehidupan rumah tangganya yang sudah dibangun lebih awal.
Yang pasti keputusan itu ada ditangan saudara2 semua, jangan sampai suatu tindakan yang sakral itu terjadi untuk kedua kali.
Jangan sampai perdebatan tentang nikah siri ini dimanfaatkan dan menjadi peluang bagi mereka yang tidak bertanggung jawab dan tak memiliki komitmen untuk membangun keluarga sakinah. Untuk itu, kalaupun tidak langsung membuat akta, sebaiknya ada catatan legal hitam di atas putih, sehingga ketika diperlukannya bisa menjadi bukti legalitas di kemudian hari.
Kenapa harus seperti itu? karena banyak sekali sekarang yang seperti itu karena mereka sudah menikah menikah sebelumnya dan memiliki WIL ( Wanitan Idaman Lain) PIL ( Pria Idaman Lain ). Sampai terakhir saya liat berita ditivi tapi saya juga lupa dikota mana. Yang ibu-ibu sudah tidak suka dengan adanya nikah sirih karena sudah banyak dikampung kota (desa) itu yang para suami2 nikah sirih juga mengatas namakan ZINAH. Mereka meminta nikah sirih itu ditiadakan (dihapus) sementara itu kepala desa tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan dia yang awalnya mengesahkan adanya nikah sirih tersebut.
Beda lagi opini dari salah sorang seman saya yang berpendapat tentang nikah sirih. Nah Nikah itu adalah sebuah amanah. Tentunya bagi Semua laki-laki yang mengambil lebih dari satu amanah akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar pula Tentunya. Maka yang pastinya keluarga sakinah tidak akan terjadi bila diawali oleh sesuatu yang tidak Tulus niatnya. Misalnya pernikahan yang sudah berlangsung selama berpuluh-puluh Tahun, haruskah hancur hanya karena suami ingin membangun kembali pernikahan yang baru? Bukankah keluarga sakinah tidak akan tercapai dengan poligami, jika hal itu menjadi masalah bagi kehidupan rumah tangganya yang sudah dibangun lebih awal.
Yang pasti keputusan itu ada ditangan saudara2 semua, jangan sampai suatu tindakan yang sakral itu terjadi untuk kedua kali.